Dalam situasi di mana seseorang meminjamkan harta kepada orang lain, tetapi si peminjam tidak mampu membayar kembali, masalah pun muncul karena pemberi pinjaman tidak bisa menagih haknya.
Untuk mengatasi hal ini, syariat Islam menawarkan akad hawalah, yaitu sebuah perjanjian yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengambil alih kewajiban membayar utang kepada pemberi pinjaman.
Lalu, apakah akad hawalah itu? Bagaimana jenis dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Hawalah
Hawalah, dalam syariah, adalah sebuah akad yang digunakan untuk memindahkan tanggung jawab pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain.
Konsep ini memungkinkan seorang debitur (pihak berutang) mengalihkan kewajiban pembayarannya kepada pihak ketiga. Dalam praktiknya, Hawalah sering diterapkan dalam konteks keuangan Islam untuk memfasilitasi transaksi yang lebih efisien dan mengurangi risiko.
Asal-usul istilah ini berasal dari kata Arab “ḥawla” yang berarti perpindahan. Dalam literatur klasik, Hawalah dikenal sebagai cara untuk menyederhanakan pembayaran utang tanpa melibatkan transaksi berbunga yang dilarang dalam Islam.
Dasar Hukum Hawalah
Hawalah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu ayat yang mendukung prinsip Hawalah adalah QS. Al-Baqarah: 282, yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya…”
– QS. Al-Baqarah: 282
menekankan pentingnya mencatat utang secara jelas dan adil. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan,
“Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kamu dialihkan kepada orang yang mampu membayar, maka terimalah pengalihan itu.”
– (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ulama juga beragam, namun umumnya sepakat bahwa Hawalah adalah akad yang sah selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Karakter Hawalah
Beberapa karakteristik penting dari Hawalah antara lain:
-
Transfer Kewajiban Utang
Fokus utama Hawalah adalah perpindahan kewajiban membayar utang.
-
Tanpa Penambahan Nilai
Tidak ada tambahan bunga atau biaya yang bersifat riba.
-
Kepercayaan Antara Pihak
Akad ini melibatkan kepercayaan tinggi antara debitur, kreditur, dan pihak ketiga.
Jenis-Jenis Hawalah
Ada beberapa jenis hawalah yang harus diketahui, diantaranya:
-
Hawalah Muthlaqah (Mutlak)
Pada jenis ini, pengalihan utang tidak disertai syarat tertentu. Pihak ketiga menerima utang dan melunasinya kepada kreditur tanpa batasan.
-
Hawalah Muqayyadah (Terbatas)
Jenis ini memiliki batasan tertentu, seperti hanya berlaku pada kondisi atau waktu tertentu. Pihak ketiga mungkin diminta membayar dengan syarat tertentu yang telah disepakati.
Proses Hawalah
Hawalah melibatkan proses yang sederhana tetapi memerlukan kejelasan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelaksanaan Hawalah:
-
Identifikasi Utang
Debitur (pihak berutang) harus memiliki utang kepada kreditur (pihak yang memberikan pinjaman). Utang ini bisa berupa uang atau aset lainnya.
-
Persetujuan untuk Pengalihan
Debitur mengusulkan untuk memindahkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Semua pihak—debitur, kreditur, dan pihak ketiga—harus sepakat dengan pengalihan ini.
-
Pengalihan Utang
Setelah disetujui, pihak ketiga menjadi bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut kepada kreditur. Biasanya, pengalihan ini diikuti dengan dokumen atau akad tertulis untuk menghindari konflik di kemudian hari.
-
Penyelesaian Utang
Pihak ketiga melunasi utang kepada kreditur sesuai dengan syarat yang disepakati. Setelah pembayaran selesai, tanggung jawab debitur kepada kreditur dianggap gugur.
Proses ini sangat efektif dalam memfasilitasi transaksi yang lebih efisien, terutama dalam sistem keuangan Islam yang melarang bunga.
Perbandingan Hawalah dengan Sistem Konvensional
Hawalah sering dibandingkan dengan sistem transfer utang dalam keuangan yang terbaru. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:
Aspek | Hawalah | Sistem Konvensional |
---|---|---|
Dasar Hukum | Berdasarkan prinsip syariah | Berdasarkan hukum perdata |
Biaya | Tidak melibatkan bunga (riba) | Mungkin melibatkan bunga atau biaya tambahan |
Fleksibilitas | Bergantung pada kesepakatan semua pihak | Tergantung pada aturan lembaga keuangan |
Dokumentasi | Membutuhkan akad tertulis | Biasanya dalam bentuk kontrak hukum formal |
Contoh Kasus Hawalah
Misalnya, Ali berutang Rp10 juta kepada Budi. Namun, Ali tidak mampu membayar tepat waktu, sehingga ia mengusulkan kepada Budi agar Dedi, seorang teman yang dipercaya Ali, membayar utang tersebut.
Setelah semua pihak sepakat, Dedi menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang kepada Budi. Dengan demikian, tanggung jawab Ali kepada Budi dianggap selesai, dan Ali kini memiliki tanggung jawab kepada Dedi.
Mau Gadai dengan Syariat Islam? Gadaiku Syariah Pastinya!
Demikianlah penjelasan mengenai akad hawalah. Hawalah menjadi salah satu solusi yang dihadirkan oleh Islam untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang.
Melalui akad ini, pengalihan tanggung jawab utang dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Jika ingin mencari dana cepat secara syariat islam, tentunya Gadaiku Syariah atau Gadai Hartadinata Abadi Syariah siap untuk membantu yang sedang Anda butuhkan, silahkan hubungi langsung Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, untuk langsung mendatangi unit cabang syariah terdekat, silahkan tekan tombol dibawah ini: