
PT. Gadai Cahaya Dana Abadi telah memiliki izin usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-17/NB.1/2019 tertanggal 13 Mei 2019. Beroperasional di area wilayah Jawa Barat dengan jumlah unit layanan gadai sebanyak 12 unit