Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR) : Sejarah, dan Cara Menghitungnya!

Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam. Dalam konteks Indonesia, THR telah menjadi bagian penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Artikel ini akan membahas pengertian THR, sejarah, manfaat, peraturan, cara menghitung, serta tips mengelola THR dengan bijak.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama setahun kerja. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.

Sejarah dan Asal Usul THR

Dilansir melalui situs Detik.com dan Indonesia Baik, sejarah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).

  • Tahun 1951

    Pada tahun 1951 Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan untuk mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang tersebut akan dikembalikan ke negara melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

  • Tahun 1952

    Pada 13 Februari 1952 kaum pekerja/buruh melakukan protes karena hanya para Pamong Pradja (PNS) yang mendapatkan THR. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diterima oleh PNS.

  • Tahun 1954

    Perjuangan para pekerja/buruh membuahkan hasil, dimana Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

  • Tahun 1961

    Surat edaran tentang “Hadiah Lebaran” kemudian diubah menjadi peraturan menteri yang mengharuskan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.

  • Tahun 1994

    Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang dikenal hingga sekarang.

  • Tahun 2016

    Aturan pemberian THR kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan, dihitung secara proporsional.

Peraturan dan Ketentuan THR di Indonesia

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.

Cara Menghitung THR

Menghitung THR dapat dilakukan dengan rumus sederhana, yaitu gaji bulanan dibagi 12 bulan, kemudian dikali dengan jumlah bulan kerja karyawan. Contohnya, jika gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 2.500.000.

Tips Mengelola THR dengan Bijak dari Gadai Hartadinata Abadi

Agar THR dapat dimanfaatkan dengan baik, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, seperti membuat perencanaan pengeluaran, memprioritaskan kebutuhan, menghindari pemborosan, serta investasi. Salah satu contoh investasi yang disarankan yaitu berinvestasi emas, dengan begitu, jika kita membutuhkan uang, barang emas yang sudah dibeli nantinya bisa dijual maupun digadaikan.

Jika emas yang sudah dibeli ingin digadaikan, maka Gadai Hartadinata Abadi siap menampunya. Dengan taksiran yang tinggi, proses yang cepat, biaya sewa yang murah, sudah berizin OJK, dan tentunya barang jaminan aman membuat Gadai Hartadianta Abadi menjadi pilihan untuk tempat bergadai emas.

Mengenai informasi lebih lanjut Gadai Hartadinata Abadi, silahkan datang ke kantor cabang terdekat kami atau hubungi customer service di nomor 0816-600-778.

Atau Ingin langsung mengunjungi tempat Gadai Hartadinata Abadi terdekat dengan Anda, maka bisa klik tombol dibawah ini untuk melihat unit-unit Kami.

FAQs

  1. Apakah semua karyawan berhak menerima THR?
    Ya, semua karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
  2. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?
    Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Apakah besaran THR harus sama untuk semua karyawan?
    Besaran THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Apakah THR harus diberikan dalam bentuk uang?
    Ya, THR biasanya diberikan dalam bentuk uang, namun bisa juga dalam bentuk barang atau jasa sesuai dengan kebijakan perusahaan.