Apa itu Syirkah: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Apa itu Syirkah

Syirkah merupakan konsep dalam ekonomi syariah yang memungkinkan beberapa pihak bekerja sama dan berbagi keuntungan berdasarkan modal atau keahlian yang mereka miliki.

Dalam era modern ini, pemahaman mengenai syirkah semakin penting terutama bagi mereka yang ingin membangun bisnis sesuai prinsip-prinsip Islam.

Pengertian Syirkah

Syirkah adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Konsep ini memiliki landasan dalam ajaran Islam, di mana setiap pihak bersepakat untuk mengelola dan berbagi hasil dari usaha bersama sesuai kontribusi mereka masing-masing.

Hukum Syirkah dalam Islam

Seperti anjuran Allah SWT pada umat muslim pada umumnya, Syirkah diakui dalam Islam dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits, diantaranya:

  1. QS Al-Baqarah (ayat 282)
  2. QS An-Nisa (ayat 32)

Ayat-ayat yang mendukung kerja sama dan saling membantu menguatkan syirkah sebagai akad yang diperbolehkan, dengan syarat sesuai prinsip-prinsip syariah.

Macam-Macam Syirkah

Ada beberapa macam Syirkah dan berbeda pengertiannya, berikut macam-macamnya:

  • Syirkah ‘Inan

    Syirkah ini mengacu pada kerja sama berdasarkan modal atau kontribusi modal yang disepakati bersama.

  • Syirkah Abdan

    Syirkah Abdan melibatkan kerja sama berdasarkan keahlian atau tenaga kerja tanpa melibatkan modal awal.

  • Syirkah Wujuh

    Jenis syirkah ini adalah kemitraan yang dibentuk berdasarkan reputasi atau pengaruh, bukan modal atau tenaga kerja.

  • Syirkah Mufawadhah

    Syirkah Mufawadhah melibatkan kesetaraan dalam modal, tanggung jawab, dan keuntungan yang diperoleh.

Perbedaan utama terletak pada prinsip-prinsip syariah yang harus ditaati dalam syirkah. Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti riba, harus dihindari dalam syirkah.

Rukun Syirkah

Beberapa hal yang harus atau wajib dilakukan di saat melakukan Syirkah, diantaranya:

  • Pihak yang Berakad (Shahibul Mal)

    Pihak yang terlibat dalam syirkah harus memiliki kewenangan untuk melakukan akad.

  • Objek Akad

    Objek akad merupakan sesuatu yang menjadi tujuan kerja sama, seperti bisnis atau investasi.

  • Ijab dan Qabul

    Ijab dan Qabul adalah proses pernyataan dan penerimaan dalam syirkah, yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama.

Syarat-Syarat Syirkah

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan, berikut untuk persyaratannya:

  • Syarat yang Berkaitan dengan Pihak yang Berakad

    Para pihak harus memiliki hak hukum untuk mengelola hartanya sendiri.

  • Syarat Objek Akad

    Objek akad harus jelas dan halal menurut prinsip syariah.

  • Syarat untuk Keabsahan Akad

    Akad syirkah harus dilakukan dengan tujuan yang benar dan bukan untuk spekulasi.

Syirkah, akad yang memberikan peluang kerja sama bisnis yang adil dan transparan sesuai syariah Islam. Dengan pemahaman yang baik mengenai rukun, syarat, dan jenis-jenis syirkah, setiap pihak dapat memperoleh manfaat yang optimal dalam bisnis syariah.

Ingin Bergadai dengan Syariat Islam? Gadai Hartadinata Abadi Syariah Solusinya!

Jika Anda membutuhkan dana cepat sesuai prinsip syariat Islam, serta ingin mengetahui lebih lanjut tentang Gadai Hartadinata Abadi Syariah, Anda bisa langsung menghubungi Call Center di nomor 0816-600-778.

Namun, jika ingin berkunjung ke cabang gadai syariah terdekat, silakan tekan tombol di bawah ini.