Apa itu Qirad? Arti, Konsep, Hukum, dan Penerapannya

Apa itu Qirad

Qirad, juga dikenal sebagai mudharabah dalam istilah fikih Islam, merupakan salah satu bentuk kerjasama bisnis yang telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW.

Dalam sistem ekonomi Islam, qirad berperan penting sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Pengertian Qirad dalam Ekonomi Islam

Qirad adalah akad antara dua pihak, di mana pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola usaha (mudharib) untuk diperdagangkan atau diusahakan. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian atau kecurangan pengelola.

Konsep ini memberikan ruang keadilan antara pemilik modal dan pengusaha, serta memberikan solusi pembiayaan yang tidak menindas salah satu pihak.

Dasar Hukum Qirad dalam Syariah

Akad qirad memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Berikut beberapa dalil yang menjadi pijakan hukum qirad:

  • Al-Qur’an Surah Al-Muzzammil ayat 20:

    “…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah…”
    Ayat ini menjadi salah satu landasan untuk kegiatan usaha dan perdagangan yang halal.

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:

    “Dari Suwaid bin Ghaflah bahwa Ali berkata: Rasulullah SAW memberikan aku uang untuk aku gunakan berdagang, dan hasilnya dibagi dua antara aku dan beliau.”
    (HR. Ahmad)

  • Ijma’ Ulama: Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa qirad adalah akad yang sah dan dibolehkan dalam Islam dengan syarat dan rukun tertentu.

Rukun dan Syarat Sah Qirad

Agar akad qirad sah dan sesuai syariah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:

  1. Pelaku Akad

    Shahibul Mal (pemilik modal) adalah pihak yang memberikan dana untuk dikelola, sedangkan Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima dana tersebut dan menjalankan usaha. Kedua belah pihak harus memenuhi syarat yaitu telah baligh, berakal, serta memiliki kehendak bebas tanpa adanya paksaan.

  2. Modal Usaha

    Modal dalam akad qirad harus berbentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau aset. Jumlah modal tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, tanpa adanya unsur ketidakjelasan (gharar) yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

  3. Akad dan Ijab Qabul

    Dalam akad ini, harus terdapat pernyataan yang jelas dari kedua belah pihak bahwa akad tersebut merupakan akad qirad. Selain itu, kesepakatan harus dilakukan secara suka rela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

  4. Keuntungan dan Kerugian

    Pembagian keuntungan dalam akad qirad harus disepakati sejak awal dan dinyatakan dalam bentuk persentase, bukan dalam bentuk nominal tetap. Adapun kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola.

Jenis-Jenis Qirad

Dalam praktiknya, qirad terbagi menjadi dua bentuk utama:

  1. Qirad Mutlaq (Umum)

    Pengelola usaha memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola dana, tanpa ada batasan waktu, tempat, atau jenis usaha. Tipe ini memberikan fleksibilitas maksimal kepada mudharib.

  2. Qirad Muqayyad (Terikat)

    Pemilik modal memberikan batasan tertentu, misalnya hanya boleh digunakan untuk perdagangan tekstil, atau hanya di wilayah tertentu. Jenis ini sering digunakan dalam sistem pembiayaan syariah modern seperti di bank atau koperasi syariah.

Perbedaan Qirad dan Musyarakah

Meskipun sama-sama berbentuk kerjasama, qirad berbeda dengan musyarakah:

AspekQiradMusyarakah
ModalDari satu pihakDari kedua belah pihak
KerugianDitanggung pemilik modalDitanggung sesuai proporsi modal
Pengelolaan usahaOleh mudharibOleh semua pihak yang berkontrak

Usaha Berkah, Dana Aman, Gadaiku Syariah Pilihan Nyaman!

Kami memahami bahwa setiap kebutuhan dana harus disertai dengan ketenangan hati, karena itu kami menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kepercayaan dalam setiap transaksi.

Gadaiku Syariah bukan hanya sekadar tempat menggadaikan barang, namun menjadi mitra terpercaya dalam mendukung kelancaran usaha dan kebutuhan hidup Anda. Dengan proses yang cepat, layanan yang ramah, dan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam menjadikan kami pilihan yang nyaman dan aman bagi semua kalangan.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi langsung, jangan ragu untuk menghubungi Call Center kami di 0816-600-778. Tim layanan kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Anda juga dapat menekan tombol di bawah untuk menemukan unit syariah terdekat dari lokasi Anda.