Pemerintah secara resmi menghilangkan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan pada 8 Mei 2024.
Sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif setara.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Konsep KRIS diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan kesetaraan akses bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan penerapan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas layanan di rumah sakit, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.
Tujuan Penerapan KRIS
-
Kesetaraan Pelayanan
Meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
-
Peningkatan Kualitas
Meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit dengan standar yang lebih baik.
-
Efisiensi Biaya
Mengurangi disparitas biaya yang dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Manfaat KRIS
-
Akses Pelayanan yang Setara
Semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang sama terhadap layanan rawat inap di rumah sakit.
-
Mengurangi Beban Peserta
Dengan adanya standar pelayanan yang sama, diharapkan tidak ada lagi perbedaan biaya yang signifikan antara peserta kelas bawah dan kelas atas.
-
Standar Pelayanan yang Lebih Baik
Penerapan KRIS bertujuan untuk memastikan bahwa semua rumah sakit memiliki standar pelayanan yang baik dan merata.
Bagaimana Implementasi KRIS?
Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menyambut perubahan ini. Beberapa langkah yang diambil dalam implementasi KRIS antara lain:
-
Sosialisasi
Menyebarluaskan informasi tentang KRIS kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.
-
Peningkatan Fasilitas
Meningkatkan fasilitas di rumah sakit agar sesuai dengan standar KRIS.
-
Pelatihan
Melakukan pelatihan bagi tenaga medis dan non-medis di rumah sakit agar siap memberikan layanan sesuai standar KRIS.
Mau Bayar BPJS / KRIS Tapi Tidak Punya Dana? Gadaikan Saja Dahulu Barang di Gadai Hartadinata Abadi!
KRIS merupakan langkah besar yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat tercapai.
Namun, jika ingin membutuhkan dana, baik untuk membayar BPJS/KRIS atau keperluan yang lainnya, Gadai Hartadinata Abadi bisa menjadi sebuah solusi bagi yang membutuhkan uang yang cepat.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Gadai Hartadinata Abadi, silahkan kontak langsung melalui Call Center di nomor 0816-600-778 atau datang ke lokasi unit terdekat dengan menekan tombol dibawah ini.