Jual Emas Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Jual Emas Kena Pajak

Dalam investasi dan keuangan pribadi, emas merupakan salah satu instrumen paling populer. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan jelas apakah jual emas kena pajak atau tidak.

Artikel ini akan membahas secara rinci segala sesuatu yang perlu Anda ketahui terkait pajak penjualan emas, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha.

Apa Itu Pajak Penjualan Emas?

Pajak penjualan emas adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual beli emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun emas batangan.

Di Indonesia, pemungutan pajak atas transaksi ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis-Jenis Emas dan Perbedaan Perlakuan Pajaknya

Terdapat dua jenis emas utama yang biasa diperjualbelikan di Indonesia, yakni:

1. Emas Perhiasan

Emas dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, atau anting biasanya diproses dan dijual melalui toko emas atau butik perhiasan. Pajak yang dikenakan untuk jenis emas ini adalah:

  • PPN 11% atas nilai jual perhiasan
  • PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pengusaha yang menjual emas perhiasan dalam jumlah besar
  • Bila konsumen menjual kembali ke toko emas, umumnya tidak dikenai pajak langsung, namun harga beli kembali (buyback) biasanya lebih rendah dari harga jual.

2. Emas Batangan

Emas batangan (logam mulia), seperti yang diproduksi oleh Emasku, diperlakukan berbeda. Penjualannya dikenakan:

  • PPN 1,1% (setelah 1 April 2022) sesuai dengan kebijakan yang berlaku
  • Jika penjualan dilakukan oleh badan usaha, maka dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
  • Apabila penjualan dilakukan oleh individu kepada individu lain, PPh tidak dikenakan

Ketentuan Perpajakan Berdasarkan PMK dan UU Pajak

Menurut PMK No. 48/PMK.03/2021, emas batangan yang dijual oleh produsen atau badan usaha dikenai PPN dan PPh. Namun, apabila emas diperjualbelikan secara perseorangan (misalnya Anda menjual emas ke sesama individu), maka tidak ada kewajiban pemungutan pajak secara langsung.

Penting juga untuk memahami bahwa:

  • PPN merupakan pajak tidak langsung, artinya pembeli yang menanggungnya dan penjual hanya sebagai pemungut.
  • PPh 22 hanya berlaku pada transaksi yang dilakukan oleh entitas usaha atau korporasi, bukan individu.

Apakah Penjualan Emas Pribadi Kena Pajak?

Pertanyaan ini seringkali muncul. Jawabannya adalah tidak selalu. Bila Anda:

  • Menjual emas milik pribadi (bukan usaha jual beli)
  • Transaksi tidak dilakukan secara reguler atau sebagai kegiatan komersial

Maka penjualan emas tersebut tidak termasuk objek pajak PPh maupun PPN. Namun, bila DJP menemukan bahwa Anda melakukan kegiatan jual beli emas secara terus-menerus, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai usaha dan Anda wajib:

  • Memiliki NPWP
  • Mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Melaporkan penjualan dalam SPT Tahunan

Pajak atas Penjualan Emas di Marketplace atau Online

Dengan berkembangnya e-commerce, kini emas juga dijual secara online. Jika Anda menjual emas di marketplace atau platform digital, maka:

  • Bila Anda pelaku usaha resmi, maka penjualan emas wajib dikenai PPN dan PPh sesuai ketentuan
  • Marketplace juga dapat melakukan pemungutan Pajak Digital sesuai dengan regulasi DJP

Sebagai konsumen, Anda wajib memperhatikan apakah harga yang Anda bayar sudah termasuk PPN atau belum. Biasanya, marketplace menampilkan informasi pajak pada detail produk.

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pajak Penjualan Emas?

Bagi pelaku usaha, tidak memungut atau menyetorkan pajak emas dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana perpajakan. Potensi sanksinya berupa:

  • Denda sebesar 2% per bulan atas pajak yang tidak disetor
  • Penghapusan izin usaha
  • Pemeriksaan pajak hingga audit

Bagi individu, bila Anda melakukan jual beli dalam skala besar dan berulang, namun tidak mendaftarkan usaha atau melaporkan pajak, maka dapat dikenai pemeriksaan dan potensi denda pajak.

Tips Aman Jual Beli Emas Tanpa Masalah Pajak

Untuk menghindari persoalan hukum dan pajak, berikut beberapa tips aman saat menjual atau membeli emas:

  1. Pastikan transaksi dilakukan di tempat resmi, seperti toko emas HRTA Store.
  2. Selalu minta nota atau faktur pembelian yang mencantumkan komponen pajak.
  3. Jika Anda pelaku usaha, urus legalitas seperti PKP dan NPWP agar tidak terkena sanksi.
  4. Simpan bukti pembelian dan penjualan emas sebagai dokumen pembanding saat pengisian SPT.
  5. Periksa kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak secara berkala karena aturan bisa berubah.

Mau Gadai Emas yang Cepat? Gadaiku Solusi Pastinya!

Jual emas memang bisa dikenai pajak, namun tidak semua transaksi otomatis terkena. Faktor seperti bentuk emas, jenis penjual, dan tujuan transaksi menjadi penentu apakah suatu transaksi terkena PPN dan PPh. Untuk individu yang menjual emas secara pribadi dan tidak rutin, biasanya tidak dikenai pajak. Sebaliknya, pelaku usaha wajib patuh terhadap regulasi perpajakan.

Namun, jika tidak mau menjual emas akan tetapi membutuhkan dana yang cepat, maka Gadaiku adalah solusinya! Dengan menggadaikan emas, baik perhiasan atau emas batangan, maka dana yang Anda butuhkan akan cair dengan cepat.

Tertarik mengetahui informasi lebih lengkap tentang layanan Gadaiku? Hubungi Call Center kami di 0816-600-778 atau kunjungi cabang Gadaiku by Hartadinata terdekat. Klik tombol di bawah ini untuk menemukan lokasi cabang kami.