Apa itu Leasing: Jenis, Perbedaan Serta Contohnya

Apa Itu Leasing

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan leasing, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal tentang leasing, mulai dari pengertian dasar hingga jenis-jenisnya serta manfaatnya.

Pengertian Leasing

Berdasarkan informasi dari situs OJK, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memberikan kesempatan bagi suatu pihak untuk menggunakan aset milik pihak lain dalam periode tertentu dengan membayar biaya sewa secara rutin.

Pihak yang menyewa memiliki opsi untuk membeli aset tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006. Opsi ini bersifat opsional, sehingga penyewa dapat memutuskan untuk mengambilnya atau tidak.

Pada transaksi leasing, ada beberapa pihak yang berperan, yaitu penyedia jasa pembiayaan (lessor), penerima pembiayaan (lessee), penyedia barang (supplier), dan institusi perbankan.

Secara garis besar, leasing dapat diartikan sebagai kontrak sewa-menyewa antara lessor dan lessee untuk pengadaan barang modal dengan ketentuan pembayaran dilakukan secara rutin dalam periode tertentu.

Jenis-Jenis Leasing

Terdapat beberapa jenis leasing yang umum digunakan, tergantung pada kebutuhan dan karakteristik dari perjanjian tersebut.

  • Operating Lease

    Operating lease adalah perjanjian leasing jangka pendek di mana lessee hanya menggunakan aset selama masa tertentu. Pada akhir masa sewa, aset dikembalikan kepada lessor. Operating lease umumnya digunakan untuk peralatan atau mesin yang memiliki umur pakai pendek.

  • Finance Lease

    Finance lease atau capital lease adalah perjanjian jangka panjang di mana lessee bertanggung jawab penuh atas perawatan dan pemeliharaan aset. Di akhir periode, lessee sering kali memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga residu yang telah disepakati.

  • Sale and Leaseback

    Dalam model ini, pemilik aset menjual asetnya kepada lessor dan kemudian menyewanya kembali. Ini sering dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan likuiditas tanpa kehilangan akses ke aset penting.

  • Leveraged Leasing

    Jenis leasing ini melibatkan beberapa pemberi pinjaman di mana aset dibeli menggunakan kombinasi ekuitas dan utang. Biasanya digunakan untuk proyek besar seperti pesawat terbang atau peralatan berat.

Perbedaan Leasing dan Pinjaman

Banyak orang masih bingung antara leasing dan pinjaman. Secara mendasar, leasing adalah perjanjian sewa, sementara pinjaman adalah bentuk pembiayaan di mana pihak peminjam meminjam uang untuk membeli aset dan harus membayar kembali beserta bunga.

Dalam leasing, kepemilikan aset tetap di tangan lessor, sementara dalam pinjaman, peminjam biasanya memiliki aset sejak awal.

Contoh Leasing

Ada beberapa contoh untuk leasing di kehidupan sehari-hari. Berikut untuk contohnya:

  • Leasing Kendaraan

    Leasing kendaraan sangat umum di kalangan perusahaan dan individu. Perusahaan biasanya menggunakan leasing untuk armada kendaraan operasional mereka, sementara individu menggunakan leasing sebagai alternatif untuk membeli mobil secara kredit.

  • Leasing Peralatan Kantor

    Perusahaan sering kali memilih leasing untuk peralatan kantor seperti komputer, printer, dan mesin fotokopi. Dengan cara ini, mereka dapat memperbarui peralatan mereka dengan mudah tanpa harus mengeluarkan biaya besar setiap kali ada inovasi baru.

Dikejar Leasing? Gadai Hartadinata Abadi Punya Solusinya!

Penting untuk memahami perjanjian leasing secara mendalam dan mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul.

Namun jika sudah ada tagihan untuk membayar leasing namun terkendala dana, Gadai Hartadinata Abadi punya solusinya. Dengan menggadaikan barang seperti emas atau elektronik (handphone atau laptop), nantinya Anda akan mendapakan dana untuk membayar leasing.

Jika ingin tahu lebih jauh mengenai Gadai Hartadinata Abadi, silahkan hubungi Call Center dengan nomor 0816-600-778 atau langsung mengunjungi cabang Gadai Hartadinata Abadi yang terdekat dengan Anda. Untuk info lokasi, silahkan menekan tombol dibawah ini: