Apa itu Hibah: Pengertian, Hukum, dan Jenis-jenisnya

Apa itu Hibah

Anda mungkin sering mendengar istilah hibah dalam aktivitas sehari-hari. Secara umum, hibah dipahami sebagai pemberian atau hadiah.

Hibah sering kali ditemukan dalam kegiatan sosial, seperti pemberian lahan atau fasilitas tempat ibadah kepada organisasi sosial. Istilah ini juga kerap diasosiasikan dengan bentuk aset atau properti.

Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai arti dari hibah.

Apa itu Hibah

Hibah adalah pemberian secara sukarela dari satu pihak kepada pihak lain tanpa adanya imbalan. Dalam pengertian hukum Islam, hibah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menyerahkan suatu barang atau hak milik kepada orang lain secara cuma-cuma dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi menyerahkan sesuatu untuk dimiliki oleh penerima hibah dengan cuma-cuma.

Hibah sering diberikan sebagai bentuk kasih sayang atau kepedulian kepada seseorang atau lembaga tertentu. Berbeda dengan warisan yang biasanya diberikan setelah pemberi meninggal dunia, hibah dapat dilakukan semasa hidup pemberi.

Hukum Hibah di Indonesia

Hibah di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1682 KUHPer menjelaskan segala ketentuan tentang hibah, termasuk proses dan persyaratan yang harus dipenuhi agar hibah tersebut sah di mata hukum.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun hibah dilakukan tanpa pamrih, dalam praktiknya, hibah juga memerlukan adanya dokumen tertulis dan dalam beberapa kasus, pengalihan aset harus didaftarkan ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk hibah properti.

Persyaratan Hibah yang Sah

Agar hibah sah menurut hukum, beberapa persyaratan harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kehendak Pemberi Hibah

    Pemberi hibah harus memiliki kehendak yang jelas untuk memberikan harta atau benda kepada penerima hibah.

  2. Penerima Hibah

    Penerima hibah harus menerima pemberian tersebut dengan persetujuan yang sadar dan tanpa paksaan.

  3. Benda yang Diberikan

    Benda yang akan dihibahkan harus ada dan dapat diserahkan kepada penerima hibah.

Jenis-jenis Hibah

Hibah memiliki beberapa jenis yang bisa disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan pihak yang terlibat. Berikut adalah jenis-jenis hibah yang umumnya dikenal:

  1. Hibah Tunai

    Hibah tunai adalah hibah yang berbentuk uang. Pemberi hibah memberikan sejumlah uang tertentu kepada penerima hibah. Jenis hibah ini sering dilakukan antara keluarga atau teman dekat sebagai bentuk bantuan finansial.

  2. Hibah Barang

    Hibah barang adalah hibah yang berbentuk barang fisik, seperti kendaraan, properti, atau barang berharga lainnya. Proses hibah ini umumnya lebih formal dan memerlukan dokumentasi yang jelas, terutama jika barang yang dihibahkan bernilai tinggi.

  3. Hibah Tanah dan Bangunan

    Hibah ini berfokus pada pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pihak lain. Hibah jenis ini memerlukan pembuatan akta hibah yang disahkan oleh notaris dan kemudian didaftarkan di BPN agar sah di mata hukum.

  4. Hibah Warisan

    Hibah warisan adalah hibah yang dilakukan oleh pewaris kepada ahli warisnya selama hidup pewaris. Hibah ini berbeda dengan warisan yang baru diberikan setelah seseorang meninggal dunia. Hibah warisan biasanya diberikan dengan tujuan agar ahli waris menerima bagian mereka lebih awal.

  5. Hibah Pengelolaan atau Usaha

    Hibah jenis ini diberikan dalam bentuk hak pengelolaan atau usaha, seperti usaha warung atau perusahaan kecil, yang kemudian diterima oleh pihak lain untuk dikelola atau diteruskan.

Perbedaan Hibah dan Warisan

Meskipun hibah dan warisan sama-sama melibatkan pemberian harta, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Hibah dilakukan oleh pemberi hibah selama hidupnya, sedangkan warisan baru diberikan setelah seseorang meninggal.

Hibah juga dilakukan dengan kehendak bebas tanpa syarat waktu tertentu, sementara warisan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku setelah kematian.

Kesimpulan

Hibah adalah cara yang sah dan sering digunakan untuk memberikan bantuan atau mentransfer kepemilikan tanpa ada imbalan. Namun, untuk memastikan hibah sah menurut hukum, penting untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dalam hal dokumentasi maupun proses pengalihan hak.

Dengan memahami jenis-jenis hibah, hukum yang mengaturnya, serta manfaat dan risikonya, Anda dapat memanfaatkannya dengan lebih bijak.

Mau Gadai dengan Syariat Islam? Gadaiku Syariah Pastinya!

Jika ingin mencari dana cepat secara syariat islam, tentunya Gadaiku Syariah atau Gadai Hartadinata Abadi Syariah siap untuk membantu yang sedang Anda butuhkan, silahkan hubungi langsung Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, untuk langsung mendatangi unit cabang syariah terdekat, silahkan tekan tombol dibawah ini: