Dalam prinsip muamalah Islam, setiap bentuk transaksi harus berlandaskan pada nilai keadilan, transparansi, kejujuran, dan keberkahan. Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan antar manusia, termasuk dalam hal ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, memahami transaksi yang dilarang dalam Islam sangat penting agar aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor halal dan terhindar dari praktik yang merugikan.
Pada artikel ini, kami menyusun pembahasan yang mendalam dan sistematis mengenai berbagai bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam, serta alasan hukum di balik larangannya. Pembahasan ini bisa menjadi pedoman bagi individu, pelaku usaha, lembaga keuangan, hingga masyarakat umum yang ingin menerapkan etika bisnis berbasis syariah.
Pengertian Transaksi yang Dilarang dalam Islam
Dalam fikih muamalah, transaksi yang dilarang disebut al-manhiyy ‘anhu, yaitu segala bentuk akad atau praktik ekonomi yang bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis, atau kaidah syariah. Umumnya, larangan ini muncul karena adanya unsur:
- Riba (unsur bunga/pertambahan yang tidak sah)
- Gharar (ketidakjelasan)
- Maysir (unsur judi/spekulasi)
- Dzalimi (merugikan pihak lain)
- Barang haram atau dilarang syariat
Syariat Islam bertujuan menghilangkan praktik ekonomi yang merusak dan menghadirkan sistem keuangan yang adil, aman, dan berkah.
1. Riba
Terdapat 2 arti, yaitu Riba Qardh dan Riba Buyu’.
Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman, baik dalam bentuk uang maupun barang. Contoh:
- Meminjamkan Rp1.000.000 dengan syarat harus mengembalikan Rp1.200.000.
- Meminjamkan emas 10 gram dan harus dikembalikan 11 gram.
Hal ini dilarang keras karena mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain dan bertentangan dengan prinsip tolong-menolong.
Sementara Riba buyu’ terjadi dalam transaksi barang-barang ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, dan syair (biji-bijian tertentu). Kesalahan dalam kualitas, kuantitas, atau waktu penyerahan dapat menyebabkan riba.
Contoh yang tidak diperbolehkan:
- Menukar emas 10 gram dengan emas 8 gram.
- Menunda penyerahan salah satu barang ribawi dalam transaksi.
Riba termasuk dosa besar yang disebutkan sebagai “perang dengan Allah dan Rasul-Nya.”
2. Gharar
Gharar terjadi ketika informasi terkait objek, harga, waktu, atau kualitas tidak jelas. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan pertengkaran dan merugikan salah satu pihak.
Contoh transaksi yang termasuk gharar:
- Menjual ikan yang masih berenang di kolam.
- Menjual buah yang belum matang di pohon tanpa kejelasan waktu panen.
- Mengadakan akad tanpa kejelasan harga.
Dalam konteks kekinian, gharar juga bisa terjadi pada:
- Asuransi konvensional yang mengandung ketidakjelasan klaim.
- Transaksi online dengan deskripsi barang tidak jelas.
- Kontrak kerja tanpa kejelasan gaji atau durasi.
Islam melarang gharar untuk menghindari penipuan dan memberikan kepastian dalam bermuamalah.
3. Maysir
Maysir adalah segala bentuk transaksi yang memberikan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lain secara spekulatif, mirip dengan judi.
Beberapa bentuk maysir:
- Taruhan atau undian berbayar.
- Spekulasi berlebihan di pasar keuangan, termasuk trading yang menyerupai judi.
- Perdagangan derivatif dan binary option.
Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari spekulasi tanpa usaha nyata tergolong haram dan merusak stabilitas ekonomi.
4. Penipuan (Tadlis) dalam Jual Beli
Menjual barang dengan menutupi cacat (tadlis) termasuk tindakan yang dilarang keras. Contoh:
- Menyembunyikan kerusakan kendaraan sebelum dijual.
- Menaikkan harga dengan informasi palsu.
- Menjual barang rekondisi tetapi mengklaim barang baru.
Allah juga mengecam keras pelaku kecurangan timbangan. Praktik yang dilarang:
- Mengurangi timbangan.
- Mengurangi literan/patokan ukuran.
- Menaikkan harga tanpa alasan jelas dan transparan.
5. Menjual Barang Haram atau Non-Halal
Dalam Islam, objek transaksi harus halal, baik dari segi zat maupun penggunaannya. Barang haram tidak boleh diperjualbelikan meskipun menguntungkan secara ekonomi.
Contoh barang haram:
- Alkohol dan minuman keras.
- Babi dan turunannya.
- Narkotika.
- Barang curian.
- Media pornografi.
Islam mendorong perputaran harta hanya melalui aktivitas yang halal dan bermanfaat.
6. Najsy
Najsy adalah praktik menaikkan harga secara palsu dengan tujuan memanipulasi pasar. Contohnya:
- Menawar barang dengan harga tinggi padahal tidak berminat membelinya (fake bidding).
- Menciptakan permintaan palsu agar harga naik.
- Dealer bekerja sama menaikkan harga agar pembeli tertipu.
- Najsy menciptakan ketidakadilan dan merusak mekanisme pasar.
7. Monopoli dan Penimbunan (Ihtikar)
Ihtikar adalah menimbun barang kebutuhan masyarakat dengan tujuan menaikkan harga. Praktik ini dilarang karena menyusahkan dan merugikan orang banyak.
Barang yang sering ditimbun:
- Beras
- Minyak goreng
- Gula
- Obat-obatan
- Bahan bakar
Monopoli juga dilarang karena dapat:
- Menekan hak konsumen.
- Menghilangkan persaingan sehat.
- Mengakibatkan inflasi tidak wajar.
Islam menginginkan mekanisme pasar yang adil dan bersih dari manipulasi.
8. Transaksi yang Tidak Memiliki Kepastian Kepemilikan
Menjual barang yang bukan milik sendiri atau belum dikuasai secara sah termasuk transaksi terlarang. Dalam banyak hadis, Nabi melarang:
- Menjual barang yang belum diterima.
- Menjual rumah atau tanah yang belum memiliki surat resmi.
- Menjual barang titipan tanpa izin pemilik.
Kepastian kepemilikan adalah syarat sah dalam akad jual beli.
9. Jual Beli Waktu atau Jasa yang Melanggar Syariat
Islam melarang transaksi yang berkaitan dengan aktivitas yang dilarang agama, seperti:
- Menjual jasa untuk kegiatan maksiat.
- Menyewakan tempat untuk perjudian atau minuman keras.
- Mendesain atau mencetak konten yang merusak moral.
Setiap transaksi harus memberikan manfaat dan menjauhkan dari keburukan.
Butuh Dana dengan Syariah Islam? Gadaiku Syariah Merupakan Pilihannya!
Transaksi dalam Islam tidak hanya dilihat dari keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan dampak sosialnya.
Jika Anda membutuhkan solusi pendanaan yang aman, cepat, dan sepenuhnya sesuai prinsip syariah, maka Gadaiku Syariah adalah pilihan terbaik.
Dengan sistem akad yang transparan, tanpa riba, tanpa biaya tersembunyi, serta proses yang mudah dan ramah, Gadaiku Syariah hadir untuk membantu kebutuhan finansial Anda dengan tetap menjaga ketentuan syariat Islam.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau berbicara langsung dengan tim kami, hubungi kami di 0816-600-778. Kami siap membantu. Atau, klik tombol di bawah untuk melihat cabang Gadaiku Syariah terdekat.

