Berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan kepercayaan antara pemilik modal dan pengelola usaha, mudharabah memberikan alternatif pengelolaan bisnis tanpa adanya unsur riba.
Pelaksanaan ini memberikan peluang kepada yang memiliki ide dan keterampilan untuk mengembangkan usaha tanpa terbebani dengan bunga pinjaman.
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, jenis, ciri, dan manfaat dari mudharabah.
Apa Itu Mudharabah
Secara sederhana, mudharabah adalah akad antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola usaha (mudharib) di mana keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal, sementara pengelola hanya mengalami kerugian dalam bentuk waktu dan tenaganya.
Dalam Islam, mudharabah sangat dianjurkan sebagai bentuk kerjasama bisnis yang tidak melibatkan riba, melainkan berbasis pada kejujuran dan tanggung jawab antara kedua belah pihak.
Dasar Hukum Mudharabah
Mudharabah memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Contohnya di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ Ayat 29, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola usaha memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan bisnis tanpa batasan dari pemilik modal.
Ini berarti pengelola usaha memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi, lokasi usaha, serta mitra bisnis.
Jenis mudharabah ini biasanya lebih fleksibel, tetapi juga memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari pemilik modal kepada pengelola.
-
Mudharabah Muqayyadah
Dalam mudharabah muqayyadah, pemilik modal memberikan batasan atau ketentuan tertentu kepada pengelola usaha.
Misalnya, pemilik modal dapat mengarahkan pengelola untuk melakukan bisnis di sektor tertentu atau dalam wilayah geografis tertentu.
Bentuk ini lebih terstruktur dan memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik modal atas penggunaan dana yang diberikan.
Ciri-Ciri Mudharabah
Beberapa ciri utama dari mudharabah antara lain:
-
Peran dan Tanggung Jawab Kedua Pihak
Pemilik modal hanya menyediakan dana, sementara pengelola menjalankan operasional usaha.
-
Hak dan Kewajiban Pemilik Modal
Pemilik modal berhak menerima bagi hasil dan tidak ikut campur dalam operasional harian.
-
Hak dan Kewajiban Pengelola Usaha
Pengelola berhak atas persentase keuntungan sesuai perjanjian, dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bisnis.
Contoh Mudharabah
Misalnya, seseorang dengan modal besar ingin berinvestasi di bidang kuliner, namun tidak memiliki keahlian dalam memasak atau mengelola restoran.
Ia dapat bekerja sama dengan seorang chef atau pengusaha kuliner yang kompeten melalui akad mudharabah. Dalam perjanjian ini, pemilik modal hanya menyediakan dana sementara pengelola akan menjalankan seluruh operasional bisnis.
Mau Bergadai dengan Syariat Islam? Gadai Hartadinata Abadi Syariah Solusinya!
Mudharabah salah satu prinsip ekonomi syariah yang memberikan kesempatan bagi pemilik modal dan pengelola usaha untuk bekerjasama dengan cara yang adil dan transparan. Selain memberikan keuntungan tanpa riba, mudharabah juga mendorong etika bisnis yang berbasis kepercayaan dan tanggung jawab.
Jika ingin mencari dana cepat secara syariat islam, tentunya Gadai Hartadinata Abadi Syariah siap untuk membantu yang sedang Anda butuhkan, silahkan hubungi langsung Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, untuk langsung mendatangi unit cabang syariah terdekat, silahkan tekan tombol dibawah ini: