Dhaman, dalam konteks hukum Islam, merupakan konsep penjaminan atau jaminan terhadap kewajiban seseorang yang diberikan oleh pihak ketiga. Penjamin ini akan menanggung kewajiban apabila pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya.
Dalam istilah lain, dhaman sering kali disamakan dengan jaminan atau penjaminan utang. Konsep ini mirip dengan sistem penjaminan yang kita kenal di dunia modern, seperti penjaminan dalam pinjaman bank atau jaminan terhadap kontrak.
Dasar Hukum Dhaman dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, dhaman diatur dengan jelas dalam Al-Quran dan hadis. Konsep ini menjadi bagian dari muamalah, yaitu hukum-hukum yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antarindividu.
Ayat Al-Quran
Beberapa ayat dalam Al-Quran mengandung makna yang mendukung konsep penjaminan atau dhaman. Seperti yang tercantum dalam QS. Yusuf: 66, Allah SWT berfirman:
”Aku sekali-sekali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”
Pihak yang Terlibat dalam Dhaman
Untuk memastikan sahnya dhaman, ada tiga pihak utama dalam dhaman, yaitu:
-
Penjamin (Dhamin)
Dhamin adalah pihak yang memberikan jaminan atau penjaminan. Dalam transaksi, dhamin bertanggung jawab atas kewajiban yang dijamin apabila pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya.
-
Yang Dijamin (Madmun ‘Anhu)
Pihak yang dijamin adalah individu atau entitas yang kewajibannya dijamin oleh dhamin. Misalnya, dalam pinjaman, yang dijamin adalah orang yang meminjam uang.
-
Pihak Ketiga (Madmun Lahu)
Pihak ketiga dalam dhaman adalah orang atau entitas yang menerima manfaat dari penjaminan tersebut. Dalam contoh pinjaman, pihak ketiga adalah pemberi pinjaman.
Jenis-Jenis Dhaman
Ada beberapa jenis dhaman yang harus dipahami, tergantung pada situasi dan kebutuhan.
-
Dhaman al-Ayn (Jaminan Barang)
Jenis dhaman ini melibatkan penjaminan atas barang fisik. Misalnya, dalam perdagangan, barang yang dikirimkan dijamin oleh pihak ketiga jika ada masalah dalam pengirimannya.
-
Dhaman al-Dain (Jaminan Hutang)
Dhaman al-Dain mengacu pada penjaminan utang, di mana dhamin menanggung kewajiban pembayaran utang jika pihak yang dijamin tidak bisa membayarnya.
-
Dhaman dengan Persetujuan dan Tanpa Persetujuan
Dalam beberapa kasus, dhaman dilakukan dengan persetujuan pihak yang dijamin, sedangkan dalam situasi lain bisa tanpa persetujuan asalkan pihak ketiga yang menerima jaminan setuju.
Mau Bergadai dengan Syariat Islam? Gadai Hartadinata Abadi Syariah Solusinya!
Jika Anda membutuhkan dana cepat sesuai prinsip syariat Islam, serta ingin mengetahui lebih lanjut tentang Gadai Hartadinata Abadi Syariah, Anda bisa langsung menghubungi Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, jika ingin berkunjung ke cabang gadai syariah terdekat, silakan tekan tombol di bawah ini.