Dalam kehidupan sehari-hari, melakukan saling membantu, baik dalam bentuk pinjam-meminjam barang maupun bantuan lainnya. Dalam Islam, konsep peminjaman barang tanpa imbalan ini disebut dengan Ariyah.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai pengertian, jenis, hukum, rukun, dan contoh-contoh Ariyah dalam Islam, serta manfaatnya bagi kehidupan sehari-hari.
Pengertian Ariyah
Ariyah berasal dari kata Arab “الإعارة” yang berarti meminjamkan atau memberikan izin kepada seseorang untuk menggunakan suatu barang tanpa adanya bayaran.
Dalam konteks Islam, Ariyah adalah bentuk peminjaman barang secara cuma-cuma di mana pemberi pinjaman tidak mengharapkan imbalan materi. Ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk amal dan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.
Hadis Tentang Ariyah
Dalam Al-Quran dan hadis, terdapat beberapa dalil yang mendukung konsep Ariyah. Misalnya, dalam surah Al-Baqarah ayat 245 disebutkan
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Tujuan Ariyah
Ariyah bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Islam. Dengan meminjamkan barang, seseorang menunjukkan sifat kedermawanan dan kebaikan hati, serta membantu orang lain yang sedang membutuhkan. Manfaat dari Ariyah tidak hanya dirasakan oleh penerima bantuan, tetapi juga bagi pemberi, yang memperoleh pahala dari Allah atas niat baiknya.
Jenis-Jenis Ariyah
Ariyah bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan. Dengan meminjamkan barang, seseorang menunjukkan sifat kedermawanan dan kebaikan hati, serta membantu orang lain yang sedang membutuhkan. Berikut jenis-jenis Ariyah:
-
Ariyah Temporer
Ini adalah peminjaman untuk jangka waktu tertentu di mana barang akan dikembalikan setelah digunakan. Misalnya, meminjamkan sepeda atau alat kerja yang dibutuhkan sementara.
-
Ariyah Permanen atau Tidak Kembali
Terkadang Ariyah dilakukan sebagai bentuk amal di mana barang yang dipinjamkan tidak perlu dikembalikan. Ini mirip dengan sedekah atau pemberian.
-
Ariyah Harta dan Non-Harta
Selain barang fisik, jasa juga bisa menjadi bagian dari Ariyah. Contohnya adalah meminjamkan tenaga untuk membantu orang lain tanpa imbalan.
Rukun Ariyah
Untuk menjalankan Ariyah, terdapat beberapa rukun atau unsur yang harus dipenuhi:
-
Pemberi Pinjaman (Mu’ir)
Orang yang memberikan izin untuk meminjam barang.
-
Penerima Pinjaman (Musta’ir)
Orang yang menerima barang untuk digunakan sementara.
-
Barang yang Dipinjam (Musta’ar)
Barang yang dipinjamkan harus dalam kondisi layak dan bisa dikembalikan.
-
Ijab dan Qabul
Akad atau kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman, meskipun informal.
Contoh Ariyah dalam Sehari-Hari
Beberapa contoh dari Ariyah antara lain:
- Meminjamkan alat dapur atau perkakas rumah tangga kepada tetangga.
- Meminjamkan kendaraan untuk keperluan mendesak.
- Memberikan pinjaman buku atau alat tulis kepada teman yang membutuhkan.
Ariyah sangat bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui Ariyah, umat Islam diajarkan untuk saling membantu tanpa mengharapkan imbalan, sehingga dapat mempererat ikatan persaudaraan. Semoga konsep ini semakin hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ingin Bergadai dengan Syariat Islam? Gadai Hartadinata Abadi Syariah Solusinya!
Jika Anda membutuhkan dana cepat sesuai prinsip syariat Islam, serta ingin mengetahui lebih lanjut tentang Gadai Hartadinata Abadi Syariah, Anda bisa langsung menghubungi Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, jika ingin berkunjung ke cabang gadai syariah terdekat, silakan tekan tombol di bawah ini.