Apa itu Gharar: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Apa itu Gharar

Pernah mendengar istilah gharar dalam ekonomi syariah? Istilah ini sering kali muncul saat membahas transaksi atau jual beli dalam Islam.

Bagi banyak orang, gharar mungkin masih terdengar asing, namun pemahamannya sangat penting, terutama dalam dunia bisnis yang berbasis syariah.

Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu gharar, jenis-jenisnya, serta contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Gharar

Secara sederhana, gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian atau keraguan dalam sebuah transaksi.

Dalam ekonomi syariah, gharar didefinisikan sebagai segala bentuk ketidakpastian atau spekulasi yang bisa merugikan salah satu pihak dalam sebuah perjanjian atau kontrak.

Gharar bertentangan dengan prinsip dasar syariah yang menekankan pada keadilan dan kejelasan dalam transaksi.

Hukum Gharar

Larangan terhadap Gharar bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. al-Baqarah: 188)

Allah melarang segala bentuk transaksi yang mengandung penipuan atau kecurangan, termasuk transaksi yang tidak jelas.

Ciri-Ciri Gharar

Ada beberapa kriteria yang menjelaskan apakah suatu transaksi mengandung Gharar atau tidak, di antaranya:

  1. Ketidakpastian

    Objek atau hasil transaksi yang tidak dapat dipastikan, misalnya barang yang belum ada atau belum dapat dilihat.

  2. Spekulasi Berlebihan

    Situasi di mana pihak-pihak yang terlibat bertaruh pada sesuatu yang tidak pasti.

  3. Objek atau Subjek yang Tidak Jelas

    Transaksi dengan informasi yang kurang mengenai objek yang diperdagangkan atau persyaratan yang tidak jelas.

Jenis Gharar

Dalam transaksi keuangan syariah, unsur gharar bisa diklasifikasikan menjadi beberapa tipe berdasarkan seberapa besar ketidakpastian atau ketidakjelasan yang terjadi:

  1. Gharar Kecil

    Jenis ini terjadi ketika ada sedikit ketidakjelasan dalam transaksi, tetapi tidak sampai menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya penjual tidak menyebutkan ukuran pasti dari produk, tetapi tetap memberikan deskripsi umum yang bisa diterima.

  2. Gharar Besar

    Ini terjadi ketika ketidakpastian sangat signifikan sehingga merugikan salah satu pihak secara serius. Misalnya menjual sesuatu yang belum ada wujudnya atau belum dimiliki.

Contoh Gharar

Untuk memperdalam pemahaman mengenai konsep Gharar dalam sistem ekonomi syariah, sebaiknya Anda juga mempelajari contoh-contoh gharar dalam kegiatan ekonomi syariah. Berikut beberapa contohnya.

  1. Pembelian Barang yang Tidak Jelas Kondisinya

    Membeli produk secara online tanpa deskripsi dan foto yang lengkap bisa dianggap sebagai transaksi yang mengandung Gharar.

  2. Jual Beli Pre-order yang Belum Pasti

    Jika barang yang dipesan dalam pre-order belum jelas waktu pengirimannya atau bahkan belum diproduksi, ini bisa menjadi bentuk Gharar.

  3. Asuransi Konvensional

    Banyak ulama menganggap bahwa asuransi konvensional mengandung unsur Gharar karena terdapat ketidakpastian dalam manfaat yang diterima serta risiko yang ditanggung oleh peserta.

Dampak Gharar dalam Keuangan Syariah

Transaksi yang mengandung Gharar dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ekonomi syariah, Gharar merusak prinsip keadilan yang diharuskan oleh Islam.

Oleh karena itu, transaksi dengan Gharar yang besar dilarang untuk melindungi kedua belah pihak dan menciptakan stabilitas ekonomi.

Pinjam Dana Sesuai Syariat Islam? Gadai Hartadinata Abadi Syariah Solusinya!

Menghindari Gharar adalah langkah untuk menjaga transaksi dan memastikan bahwa semua pihak mendapat perlakuan yang adil.

Apabila ingin mendapatkan dana dengan syariat islam, Gadai Hartadinata Abadi Syariah merupakan solusinya.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang Gadai Hartadinata Abadi Syariah, Anda bisa langsung menghubungi Call Center di nomor 0816-600-778. Namun, jika ingin berkunjung ke cabang gadai syariah terdekat, silakan tekan tombol di bawah ini.