Dalam kehidupan bermasyarakat, kebutuhan akan solusi keuangan yang cepat dan aman sering kali melibatkan praktik gadai. Dalam Islam, gadai dikenal dengan istilah rahn, sebuah akad yang sudah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Melalui pembahasan ini, kami menjabarkan seluruh aspek hukum gadai dalam Islam secara komprehensif agar dapat menjadi rujukan yang jelas, terpercaya, dan bermanfaat.
Pengertian Gadai (Rahn) dalam Islam
Gadai atau rahn adalah suatu akad penyerahan barang sebagai jaminan utang. Barang tersebut memiliki nilai ekonomi dan berfungsi sebagai penguat kepercayaan pemberi pinjaman. Jika pihak yang berutang tidak mampu melunasi kewajibannya, maka barang yang digadaikan dapat dijual untuk menutupi utang tersebut.
Dalam literatur fikih, rahn diartikan sebagai:
“Menjadikan suatu barang bernilai sebagai jaminan utang yang memungkinkan barang tersebut dijadikan pelunasan apabila debitur tidak mampu membayar.”
Maka, inti dari rahn adalah adanya kejelasan hak dan kewajiban, tanpa adanya unsur penganiayaan atau riba.
Dasar Hukum Gadai dalam Islam
Berikut adalah dalil-dalil utama yang menjadi pondasi dasar hukum diperbolehkannya gadai dalam Islam:
1. Al-Qur’an
Dalil utama mengenai gadai terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 283:
“Jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang…”
Ayat ini menunjukkan bahwa gadai adalah akad yang diakui syariat, terutama ketika diperlukan sebagai jaminan.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan transaksi gadai. Salah satu hadis paling masyhur:
“Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dalil kuat bahwa gadai adalah transaksi yang halal dan diperbolehkan.
3. Ijma’ Ulama
Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa rahn adalah akad yang sah dan dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman.
Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam
Agar suatu akad rahn dinyatakan sah, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
1. Rukun Rahn
Terdapat empat rukun utama:
- Rahin: pihak yang menggadaikan barang (debitur).
- Murtahin: pihak yang menerima barang gadai (kreditur).
- Marhun: barang yang digadaikan.
- Marhun bih: utang yang dijamin.
- Akad (ijab qabul): pernyataan saling setuju.
2. Syarat Rahin dan Murtahin
Keduanya harus:
- Baligh dan berakal.
- Tidak terpaksa.
- Memiliki hak penuh atas barang terkait.
3. Syarat Marhun (Barang Gadai)
Barang yang digadaikan harus memenuhi:
- Bernilai dan memiliki manfaat.
- Miliki jelas dan dapat diserahterimakan.
- Tidak terkait dengan hak pihak lain.
- Dapat dijual ketika masa jatuh tempo.
- Barang seperti emas, elektronik, perhiasan, kendaraan, dan aset lain pada dasarnya memenuhi syarat syariat selama bukan barang haram.
4. Syarat Marhun Bih (Utang)
Utang harus:
- Jelas jumlahnya.
- Sesuatu yang wajib dibayar.
- Tidak mengandung unsur riba.
Hukum dan Ketentuan Syariah dalam Akad Gadai
Berikut adalah ringkasan padat mengenai dasar hukum, rukun, dan ketentuan utama yang berlaku dalam Akad Rahn sesuai prinsip syariah:
Kepemilikan Barang Tetap pada Rahin
Walaupun barang telah diserahkan sebagai jaminan, kepemilikan tetap berada pada rahin. Murtahin hanya memegang hak jaminan.
Barang Gadai Harus Dijaga dengan Baik
Murtahin berkewajiban menjaga barang titipan agar tidak rusak. Jika rusak karena kelalaian, ia wajib mengganti.
Tidak Boleh Ada Tambahan yang Mengandung Riba
Dalam Islam, pihak yang memberi pinjaman tidak boleh menerima manfaat tambahan dari barang gadai. Misalnya menggunakan barang tanpa izin atau mengambil keuntungan lain sebagai syarat tambahan. Jika terjadi, maka akad menjadi cacat karena mengandung unsur riba.
Biaya Perawatan Dapat Dikenakan
Biaya terkait penyimpanan atau pemeliharaan barang diperbolehkan selama tidak dikaitkan dengan jumlah pinjaman dan hanya sebatas biaya nyata (ujrah).
Penjualan Barang Gadai
Jika masa jatuh tempo tiba dan rahin tidak melunasi utang, maka barang dapat dijual. Hasil penjualan dipergunakan untuk membayar utang, dan sisanya harus dikembalikan kepada rahin.
Mau Gadai dengan Syariat Islam? Gadaiku Syariah Bisa Jadi Pilihan
Bagi siapa pun yang ingin mendapatkan solusi dana cepat tanpa meninggalkan prinsip syariat islam, layanan Gadaiku Syariah dapat menjadi jawaban yang tepat.
Dengan akad yang jelas, proses transparan, serta biaya pemeliharaan yang sesuai ketentuan syariah, Anda bisa bertransaksi dengan tenang, aman, dan penuh keberkahan.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi langsung, jangan sungkan menghubungi layanan kami di 0816-600-778. Tim kami siap memberikan bantuan. Alternatifnya, Anda bisa menekan tombol di bawah untuk melihat cabang Gadaiku Syariah terdekat.

