Orang yang Tidak Sanggup Membayar Hutang dalam Islam

Orang yang Tidak Sanggup Membayar Hutang dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, urusan hutang piutang adalah hal yang lazim terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang orang yang tidak sanggup membayar hutang? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut tidak hanya aspek hukum tetapi juga nilai moral, etika, dan keimanan seseorang. Dalam ajaran Islam, hutang adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan. Rasulullah SAW bahkan tidak menyolatkan jenazah yang meninggal dalam keadaan masih berhutang, menunjukkan betapa seriusnya perkara ini.

Namun, syariat Islam juga sangat adil dan penuh belas kasih. Bagi orang yang benar-benar tidak sanggup membayar hutangnya karena kesulitan hidup atau musibah ekonomi, Allah SWT memberikan keringanan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 280 dijelaskan:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu membayar. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang betul-betul tidak mampu membayar hutang tidak boleh dipaksa atau dizalimi. Bahkan, Islam mengajarkan untuk memaafkan hutang sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah. Jadi, bedakan antara orang yang tidak mampu dengan yang tidak mau membayar. Yang pertama berhak atas keringanan, sedangkan yang kedua bisa berdosa karena kelalaian dan ingkar janji.

Pengertian Hutang dalam Islam

Hutang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah dayn, yang berarti kewajiban finansial seseorang untuk mengembalikan sesuatu kepada pihak lain. Hutang bisa berupa uang, barang, atau jasa, yang harus dibayar sesuai perjanjian.

Menurut syariat, hutang adalah akad yang halal selama dilakukan dengan akad yang jelas, tanpa riba, dan disertai niat untuk membayar.

Hukum Membayar Hutang dalam Islam

Membayar hutang merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya.”
(HR. Bukhari)

Artinya, orang yang berhutang wajib berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, hutang akan tetap ditagih di akhirat apabila belum dibayar di dunia.

Konsekuensi Tidak Membayar Hutang

Bagi orang yang mampu membayar hutang tetapi sengaja menunda, Islam menganggapnya sebagai perbuatan zalim. Rasulullah bersabda:

“Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah sebuah kezhaliman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar hutang karena kondisi ekonomi yang benar-benar sulit? Di sinilah Islam memberikan panduan dan solusi.

Tanda-Tanda Orang yang Tidak Mampu Membayar Hutang

Dalam praktiknya, ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa seseorang benar-benar tidak sanggup melunasi hutang:

  • Tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Kehilangan pekerjaan atau usaha bangkrut.
  • Harta benda yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan pokok.
  • Beban tanggungan keluarga yang besar.

Perlakuan terhadap Orang yang Tidak Mampu Membayar Hutang

Islam mengajarkan empati dan kepedulian terhadap orang yang kesulitan membayar hutang. Dalam fiqih, jika seseorang sudah jelas terbukti tidak mampu, maka:

  • Pihak pemberi hutang tidak boleh memaksa atau mengancam.
  • Diberikan tenggat waktu tambahan sesuai kemampuan.
  • Dapat diberikan keringanan cicilan atau pembebasan hutang sebagian.

Solusi Islam bagi Orang yang Terjerat Hutang

Bagi orang yang tidak mampu membayar hutang, Islam memberikan beberapa jalan keluar:

  1. Meminta Penangguhan Waktu

    Mengajukan permohonan secara baik-baik kepada pemberi hutang agar diberikan kelonggaran waktu.

  2. Mencari Bantuan Zakat

    Salah satu asnaf penerima zakat adalah gharimin (orang yang berhutang). Dana zakat dapat digunakan untuk membantu melunasi hutang yang halal.

  3. Mengelola Keuangan dengan Bijak

    Mengatur pengeluaran dan memprioritaskan pelunasan hutang sebelum kebutuhan sekunder.

  4. Memperbanyak Doa

    Rasulullah mengajarkan doa khusus untuk terbebas dari hutang:

    “Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazan, wal ‘ajzi wal kasal, wal bukhli wal jubn, wa dhala’id-dayni wa ghalabatir-rijal.”

  5. Menggadaikan Barang

    Alternatif jika bingung mencari kemana lagi, maka gadai menjadi sebuah solusi untuk menutupinya. Dengan menggadaikan barang seperti emas atau elektronik, maka bisa melunasinya.

Mau Bayar Hutang? Gadaiku Syariah Punya Solusinya!

Islam memandang hutang sebagai amanah besar yang harus dijaga. Bagi orang yang tidak mampu membayar hutang, Islam memberikan ruang keringanan, empati, dan solusi, namun tetap menekankan niat dan usaha untuk melunasi.

Dengan Gadaiku Syariah, Anda bisa mendapatkan dana cepat tanpa melanggar prinsip syariah, sehingga hati tetap tenang dan kewajiban bisa segera terpenuhi. Prosesnya mudah, transparan, dan aman, sehingga Anda dapat fokus melunasi hutang tanpa harus khawatir akan beban tambahan yang memberatkan.

Saatnya wujudkan niat baik Anda untuk melunasi hutang dengan cara yang halal, praktis, dan terpercaya bersama Gadaiku Syariah. Hubungi layanan kami di 0816-600-778. Kunjungi cabang Gadaiku by Hartadinata terdekat. Cari tahu lokasi cabang terdekat Anda dengan klik tombol di bawah ini.