Dalam pelaksanaan ibadah kurban, pemilihan hewan kurban memiliki syarat yang ketat sesuai syariat Islam. Agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT, kita wajib memahami syarat hewan kurban secara menyeluruh. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan terperinci, mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan.
Jenis-Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban telah dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun hewan-hewan tersebut adalah:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing
- Domba
Hewan selain dari jenis tersebut, seperti ayam, bebek, kelinci, dan lainnya, tidak sah digunakan sebagai hewan kurban.
Syarat Usia Hewan Kurban
Usia hewan sangat penting dalam menentukan sah tidaknya kurban. Berikut ketentuan usia minimal hewan kurban:
- Unta: minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kambing: minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Domba: minimal 6 bulan, tetapi dianjurkan yang telah 1 tahun.
Para ulama sepakat bahwa usia hewan harus dipastikan oleh pemilik atau penjualnya, agar kurban tidak batal karena kekurangan umur.
Kondisi Fisik yang Menjadi Syarat Sah Kurban
Kesehatan dan kondisi fisik hewan sangat menentukan kesahan kurban. Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang mengurangi nilai kurban, antara lain:
- Buta sebelah atau total
- Sakit yang jelas terlihat, seperti demam tinggi atau lesu
- Pincang yang mengganggu mobilitas hewan
- Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
- Hilang sebagian besar telinga atau ekornya
- Tidak memiliki gigi depan (ompong total)
Hewan kurban yang memiliki cacat-cacat tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban, karena dianggap tidak memenuhi syarat kesempurnaan.
Syarat Khusus Terkait Kepemilikan dan Niat
Selain syarat fisik dan jenis, terdapat syarat lain yang berkaitan dengan pemilik dan niat:
- Hewan harus dimiliki secara sah, bukan hewan hasil curian atau pinjaman.
- Kurban harus dilakukan dengan niat beribadah karena Allah SWT.
- Tidak boleh ada unsur syirik, seperti menyembelih atas nama selain Allah.
- Pemilik tidak boleh mengharapkan imbalan duniawi, seperti keuntungan bisnis.
Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hanya sah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam syariat, yakni:
- Tanggal 10 Dzulhijjah (setelah salat Idul Adha)
- Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id atau setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurban tersebut tidak sah dan dianggap sembelihan biasa.
Jumlah Orang yang Boleh Berkurban Satu Hewan
- Kambing dan Domba: hanya boleh atas nama satu orang.
- Sapi, Kerbau, dan Unta: boleh digunakan untuk tujuh orang, dengan syarat seluruhnya berniat kurban, bukan sebagian untuk akikah atau nazar.
Hewan Kurban Dibeli dengan Hutang, Apakah Boleh?
Salah satu syarat berkurban adalah kemampuan. Seseorang dianggap mampu jika ia berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berkurban, meskipun harus berutang lebih dulu, asalkan ia yakin mampu melunasinya. Oleh karena itu, berkurban dengan uang pinjaman diperbolehkan jika ada keyakinan dapat membayarnya.
Ingin Berkurban Tapi Dana Kurang? Gadaiku Syariah Punya Jawabannya!
Memenuhi syarat hewan kurban bukan hanya perkara teknis, tetapi bagian dari ketaatan kepada syariat Islam. Ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa hewan kurban yang kita pilih halal, sah, dan sesuai syariat.
Di sisi yang lainnya, jika kita ingin berkurban. namun dana yang dikumpulkan masih kurang, maka Gadaiku Syariah punya solusinya. Dengan menggadaikan emas atau elektronik seperti handphone atau laptop dengan syariat islam.
Anda bisa menghubungi Call Center di 0816-600-778, atau tekan tombol di bawah untuk mencari unit syariah terdekat.