Pada beberapa pekan yang lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memperiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mirip seperti E-KTP, IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk. Mengingat Identitas Kependudukan sangat penting untuk persyaratan transaksi gadai dan transaksi keuangan lainnya, Yuks disimak.
Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi identitas berbasis yang menampilkan Identitas Data Pribadi yang rencananya akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el)
Fungsi IKD?
Merujuk Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 fungsi IKD sebagai berikut:
Bukti Identitas
Untuk membuktikan atau memverifikasi Identitas Kependudukan secara digital atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
Autentikasi dan Otorisasi
Autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code sebagai pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital. Otorisasi identitas adalah hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data yang dapat diakses oleh Pengguna data.
Cara Mendaftar IKD
Pastikan menyiapkan persyaratan sebelum mendaftakan IKD, sebagai berikut :
- KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data.
- Alamat email dan nomor HP yang aktif.
- Perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0;
- Terhubung dengan jaringan internet.
Langkah-langkah Aktivasi IKD
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi IKD, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor HP pada halaman registrasi.
- Lakukan verifikasi data, verifikasi wajah, pindai QR Code di Kantor (di Disdukcapil setempat) dan cek notifikasi email yang digunakan lalu klik link aktivasi.
- Masuka kode 6 digit aktivasi.
- Lalu klik tombol Aktivasi.
Demikian informasi terkait Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti e-KTP saat ini, sebagai informasi tambahan saat ini Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum diwajibkan masih hanya berupa himbauan dikarenakan dengan tidak semua Masyarakat sudah memiliki dan menggunakan Smartphone, jadi saat ini e-KTP masih dapat digunakan sebagai syarat transaksi gadai mapun transaksi keuangan lainnya, berikut untuk Langkah-langkah dan Cara Gadai di Gadai Hartadinata.